Franchise di Indonesia mulai dikenal dan berdiri sejak pada tahun 1949-an, yaitu dengan munculnya beberapa dealer berupa kendaraan bermotor melalui berbagai pembelian lisensi secara resmi.
Kemudian pada perkembangan kedua telah dimulai pada tahun 1969-an, yaitu dengan jelas proses bisnis dimulainya dengan sistem pembelian lisensi plus, yaitu sebuah pewaralaba atau franchise yang tidak sekedar menjadi sekedar penyalur, namun memang juga memiliki beberapa hak untuk memperbanyak dan memproduksi pada produknya.
Agar sebuah franchise dan waralaba dapat berkembang dengan luas dan pesat, maka di bentuk persyaratan utama yang memang harus dimiliki satu teritori. Adapun persyaratan utama itu adalah kepastian pada hukum yang mengikat baik bagi semua pengwaralaba maupun pewaralaba atau juga franschise.
Karenanya, memang kita dapat melihat bahwa hampis di semua negara termasuk Indonesia yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang sangat pesat, misalnya saja di AS dan Jepang.
Namun tonggak kepastian pada hukum akan sebuah didirikanya format waralaba di Indonesia memang dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan jelas dikeluarkannya sebuah Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
Serta adanya PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini kemudian telah dicabut dan diganti dengan yang baru yakni PP no 42 tahun 2007 tentang waralaba. Selanjutnya adapaun ketentuan-ketentuan lain dalam franchise maupun warabala yang mendukung juga dibuat.
Kemudian pada perkembangan kedua telah dimulai pada tahun 1969-an, yaitu dengan jelas proses bisnis dimulainya dengan sistem pembelian lisensi plus, yaitu sebuah pewaralaba atau franchise yang tidak sekedar menjadi sekedar penyalur, namun memang juga memiliki beberapa hak untuk memperbanyak dan memproduksi pada produknya.
Agar sebuah franchise dan waralaba dapat berkembang dengan luas dan pesat, maka di bentuk persyaratan utama yang memang harus dimiliki satu teritori. Adapun persyaratan utama itu adalah kepastian pada hukum yang mengikat baik bagi semua pengwaralaba maupun pewaralaba atau juga franschise.
Karenanya, memang kita dapat melihat bahwa hampis di semua negara termasuk Indonesia yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang sangat pesat, misalnya saja di AS dan Jepang.
Namun tonggak kepastian pada hukum akan sebuah didirikanya format waralaba di Indonesia memang dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan jelas dikeluarkannya sebuah Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
Serta adanya PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini kemudian telah dicabut dan diganti dengan yang baru yakni PP no 42 tahun 2007 tentang waralaba. Selanjutnya adapaun ketentuan-ketentuan lain dalam franchise maupun warabala yang mendukung juga dibuat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar